For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 6/2011 · Perda Kabupaten Sragen No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2011Publication Date:31 Maret 2011
Pajak & Retribusi DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date31 Maret 2011
Publication Date31 Maret 2011
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pelayanan publik, serta mewujudkan kemandirian daerah. Penetapan pajak BPHTB ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang pengenaan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek pajak meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan, pemisahan hak, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Hak atas tanah yang dimaksud meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang dalam jual beli adalah harga transaksi. NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,00. Tarif BPHTB adalah 5%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, saat terutangnya pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme pengajuan keberatan dan banding.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan instansi terkait dalam pemenuhan BPHTB, serta memberikan wewenang kepada Bupati untuk memberikan pengurangan dan keringanan pajak dalam kondisi tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kadaluwarsa penagihan pajak, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan (2) dikenakan denda Rp.7.500.000,00 per pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dikenakan denda Rp.250.000,00 per laporan. 3. Kepala instansi yang melaksanakan tugas di bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Wajib pajak yang karena lalai menyampaikan SSPD tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 5. Wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.