For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 5/2020 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2021Publication Date:8 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date01 Januari 2021
Publication Date08 Desember 2020
Place of EnactmentSeba

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2021. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 644.975.384.055,00, belanja daerah sebesar Rp. 735.590.504.100,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(90.615.120.045,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 97.615.120.045,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 90.615.120.045,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD direncanakan sebesar Rp.70.530.277.537,00, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana transfer direncanakan sebesar Rp.555.374.906.518,00, terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp.19.070.200.000,00, meliputi pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional direncanakan sebesar Rp.431.309.671.521,00, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal direncanakan sebesar Rp.177.892.101.112,00, meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp.6.389.441.967,00. Belanja transfer direncanakan sebesar Rp.119.999.289.500,00, meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.97.615.120.045,00, terdiri dari SiLPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.7.000.000.000,00, meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah.

(-)

(-)