For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 17/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date-
Publication Date18 April 2011
Place of EnactmentBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 1999 Nomor 12 Seri C); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2009 Nomor 15); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2009 Nomor 17);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Retribusi: Peraturan ini mengatur empat jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
  • Objek Retribusi: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk masing-masing jenis perizinan tersebut.
  • Subjek Retribusi: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diberikan izin.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, seperti fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, dan waktu penggunaan untuk IMB; jenis tempat penjualan minuman beralkohol; jenis dan kapasitas tempat duduk angkutan penumpang umum untuk izin trayek; serta jenis usaha dan luas tempat usaha untuk izin usaha perikanan.
  • Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda untuk setiap jenis perizinan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan.
  • Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  • Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
  • Masa Retribusi: Masa retribusi sama dengan jangka waktu izin.
  • Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka, namun wajib retribusi tertentu dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Kabupaten diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.