For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 5/2023 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2023Publication Date:23 Oktober 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date23 Oktober 2023
Publication Date23 Oktober 2023
Place of EnactmentKajen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru, meningkatkan kualitas perumahan kumuh yang ada, dan meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kriteria dan tipologi perumahan kumuh, pencegahan pertumbuhan perumahan kumuh baru melalui pengawasan dan pengendalian pembangunan, peningkatan kualitas perumahan kumuh melalui pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, penyediaan tanah, pendanaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, kerjasama dengan masyarakat dan pihak lain, serta pemberian insentif dan disinsentif.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, serta perlunya mempertimbangkan kearifan lokal dalam setiap upaya penanganan. Pemerintah daerah memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman yang layak huni, memberikan bantuan sosial, dan melakukan pembinaan terkait peran masyarakat dan kearifan lokal.

1. Dokumen terkait dengan pencegahan dan peningkatan terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) sampai dengan ayat (11) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (2), Selain dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.