For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi

Also known as: Perda Kabupaten Simeuleu 10/2015 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2015Publication Date:14 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Lokasi
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date14 Desember 2015
Publication Date14 Desember 2015
Place of EnactmentSinabang

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut maupun diubah.

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi bertujuan untuk mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang agar terjamin ketertiban, keserasian, dan kepastian hukum penggunaan tanah dalam rangka penanaman modal di daerah. Izin Lokasi diberikan oleh Bupati atau SKPK yang ditunjuk kepada perseorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha pemanfaatan ruang, meliputi perumahan (minimal 3.000 m²), industri (minimal 1.000 m²), fasilitas perdagangan dan jasa (minimal 1.000 m²), pariwisata (minimal 2.000 m²), pertanian (minimal 50.000 m²), peternakan dan perikanan (minimal 20.000 m²), serta kegiatan yang wajib menyusun AMDAL.

Izin Lokasi diberikan dengan memperhatikan RDTRK atau RTRW jika RDTRK belum ditetapkan. Perusahaan yang telah mendapat persetujuan penanaman modal dapat memperoleh Izin Lokasi. Izin Lokasi tidak diperlukan dalam beberapa kondisi seperti pemasukan tanah dari pemegang saham, melanjutkan rencana penanaman modal perusahaan lain dengan persetujuan, usaha industri dalam kawasan industri, tanah berasal dari otorita kawasan, perluasan usaha yang sudah berjalan, atau peralihan hak dari perusahaan lain sesuai RTRW.

Persyaratan permohonan Izin Lokasi meliputi fotokopi identitas pemohon, legalitas usaha, akta pendirian perusahaan, NPWP, pertimbangan teknis pertanahan dari BPN, dokumen perencanaan pemanfaatan tanah, dan surat persetujuan pemanfaatan ruang. Izin lokasi lebih dari 30 Ha harus mendapat persetujuan tertulis dari DPRK. Jangka waktu Izin Lokasi adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun jika perolehan tanah mencapai 50% atau lebih.

(-)

1. Setiap pemilik Izin Lokasi yang melanggar kewajiban dan larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin. 2. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pemanfaatan ruang tanpa memiliki Izin Lokasi, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).