For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fourth Package of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keempat Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Also known as: PERPRES 79/2007 · PERPRES No. 79 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2007Publication Date:19 Juli 2007
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol To Implement The Fourth Package of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keempat Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juli 2007
Publication Date19 Juli 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Keempat Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. Latar belakang dari kebijakan ini adalah hasil perundingan antara para wakil Negara-Negara Anggota ASEAN yang telah ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 23 November 2004. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama di bidang jasa angkutan udara di kawasan ASEAN. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan Protokol yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, dengan ketentuan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)