For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 3/2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2018Publication Date:23 November 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Effective Date03 Desember 2018
Publication Date23 November 2018
Place of EnactmentTarempa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi kecamatan serta persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan Siantan Utara terdiri dari Desa Mubur, Desa Piasan, dan Desa Bayat. Kecamatan Jemaja Barat terdiri dari Desa Impol, Desa Keramut, dan Desa Sunggak. Akibat pembentukan ini, jumlah desa di Kecamatan Palmatak berkurang menjadi 12 desa dan di Kecamatan Jemaja menjadi 5 desa serta 1 kelurahan.

Batas wilayah Kecamatan Siantan Utara meliputi Laut Cina Selatan di utara dan barat, laut antara Pulau Mubur dan Siantan di selatan, serta Selat Matak di timur. Batas wilayah Kecamatan Jemaja Barat meliputi Laut Cina Selatan di utara, barat, dan timur, serta Selat Impol di selatan. Ibu kota Kecamatan Siantan Utara berkedudukan di Desa Mubur, sementara ibu kota Kecamatan Jemaja Barat berkedudukan di Desa Impol.

Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kecamatan, termasuk evaluasi penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, urusan otonomi daerah yang dilimpahkan kepada camat, dan tugas lain yang ditugaskan kepada camat. Untuk memimpin pemerintahan di kedua kecamatan baru ini, akan diangkat masing-masing seorang Camat dengan perangkat kecamatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan pembentukan ini, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 9 kecamatan. Kecamatan Siantan Utara dan Jemaja Barat keduanya bertipe B.

Pendanaan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan oleh camat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Penyerahan Aset Pemerintahan Kecamatan dan pemanfaatannya antara Kecamatan baru dengan Kecamatan Induk dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)