For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2001 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 08/2001 · Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2001 · Perda Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2001Publication Date:7 Maret 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Organisasi Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date07 Maret 2001
Publication Date07 Maret 2001
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2001 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk membentuk dan menetapkan susunan organisasi Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, dengan memperhatikan karakteristik, potensi, kewenangan, kemampuan, dan kebutuhan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Kelurahan pada Pemerintah Kota Bandung dengan jumlah dan nomenklatur kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang Lurah yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari Camat dan bertanggung jawab kepada Camat.

Lurah memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat dalam bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban serta koordinasi dengan instansi otonom di wilayah kerjanya. Fungsi Kelurahan meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban, pelayanan administrasi publik, dan pelayanan teknis kesekretariatan.

Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kemasyarakatan, dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban. Bagan struktur organisasi Kelurahan tercantum dalam Lampiran II.

Pembiayaan Kelurahan berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Bandung dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)