For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang Kepada Pihak Lain oleh Perusahaan yang Terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan

Also known as: PMK 39/PMK.011/2013 · PMK No. 39/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:28 April 2013Publication Date:27 Februari 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang Kepada Pihak Lain oleh Perusahaan yang Terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 April 2013
Publication Date27 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang terutang kepada pihak lain oleh perusahaan yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Wajib Pajak yang terikat kontrak tersebut untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut dapat menjadi angsuran atau pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan dan merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

(-)

(-)