For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 - 2018

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 3/2013 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:12 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 - 2018
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date-
Publication Date12 Desember 2013
Place of EnactmentKasongan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan untuk periode 2013-2018. Latar belakang dan tujuan dari RPJMD ini adalah untuk menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sebagai prioritas pembangunan yang dilakukan bertahap untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat. RPJMD ini diharapkan dapat mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup program pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan RPJMD Kabupaten Katingan. RPJMD menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD. Bupati yang memerintah pada tahun terakhir masa jabatannya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama pemerintahan Bupati berikutnya, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama pemerintahan Bupati berikutnya. Seluruh komponen pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha wajib mengacu pada RPJMD dalam menyusun kerangka program.

1. Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama pemerintahan Bupati berikutnya. 2. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.

(-)