on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 247 Tahun 1967 tentang Perpanjangan Masa Kerja Direktur BPU Farmasi Negara
Also known as: Keppres 247/1967 · Keppres No. 247 Tahun 1967 · Keppres Nomor 247 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan pelayanan pada Perusahaan Farmasi dan Alat-Alat Kesehatan Negara dengan mengangkat Direktur Badan Pimpinan Umum yang baru. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran operasional dan manajemen perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan Drs. Soekarjo, Letnan Kolonel (Kes), NRP 1206/P sebagai Direktur Badan Pimpinan Umum Perusahaan Farmasi dan Alat-Alat Kesehatan Negara, menggantikan Drs. Soenarto Prawirosoejanto. Pengangkatan ini dilakukan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengangkatan ini dapat diubah dan diperbaiki jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk diketahui dan dilaksanakan.