For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Demak 11/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2005Publication Date:11 Juli 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date11 Juli 2005
Publication Date11 Juli 2005
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, serta tarif retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Mengubah definisi Daerah, Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendapatan, dan Kas Daerah.
  • Objek Retribusi: Setiap sumber sampah, jalan umum, dan lingkungan tertentu yang mendapat pelayanan persampahan dan kebersihan.
  • Subjek dan Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan dan kebersihan atau memiliki sumber sampah.
  • Tarif Retribusi: Menetapkan tarif retribusi yang berbeda untuk rumah tangga, perkantoran, bidang usaha, dan kegiatan insidentil, serta bagi yang menikmati jalan/lingkungan atas pelayanan persampahan dan kebersihan.

(-)

(-)