on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Also known as: Permensos 7/2025 · Permensos No. 7 Tahun 2025 · Permensos Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Rakyat, yang dibentuk sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial. Sekolah Rakyat bertujuan mendukung penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Ketentuan Substansial:
Sekolah Rakyat terdiri dari Sekolah Rakyat Menengah Pertama, Sekolah Rakyat Menengah Atas, dan Sekolah Rakyat Terintegrasi. Masing-masing jenis sekolah memiliki tugas melaksanakan pendidikan formal sesuai jenjangnya serta menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana, program, dan anggaran; penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan karakter berbasis asrama; pelaksanaan bimbingan dan konseling; pengelolaan sarana dan prasarana; administrasi akademik dan kesiswaan; pengumpulan dan pengolahan data; pelaksanaan kerja sama; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta administrasi umum.
Struktur organisasi masing-masing Sekolah Rakyat meliputi Kepala Sekolah, wakil Kepala Sekolah (jumlahnya disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar), Subbagian Tata Usaha (khusus untuk Sekolah Rakyat Menengah Atas dan Terintegrasi), serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kepala Sekolah bertugas melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi. Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, administrasi, keasramaan, dan sarana prasarana. Subbagian Tata Usaha bertugas melaksanakan administrasi umum, akademik, kesiswaan, sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, barang milik negara, pengumpulan dan pengolahan data informasi pendidikan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Peraturan ini juga mengatur tentang unit penunjang Sekolah Rakyat, jabatan fungsional dan pelaksana, tata kerja, serta nomenklatur dan lokasi masing-masing Sekolah Rakyat.