Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perikanan Budidaya yang meliputi air tawar, air payau, dan laut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perikanan budidaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan dan Kedudukan UPT: UPT Perikanan Budidaya merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
2. Jenis UPT: UPT terdiri dari Balai Besar Perikanan Budidaya dan Balai Perikanan Budidaya, yang masing-masing dibagi lagi berdasarkan jenis air (tawar, payau, dan laut).
3. Tugas dan Fungsi Balai Besar: Balai Besar Perikanan Budidaya memiliki tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, pengelolaan produksi, pengujian laboratorium, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budidaya sesuai dengan jenis airnya. Fungsi-fungsi ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal terkait.
4. Tugas dan Fungsi Balai: Balai Perikanan Budidaya memiliki tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, produksi, pengujian laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budidaya sesuai dengan jenis airnya.
5. Struktur Organisasi: Peraturan ini mengatur susunan organisasi Balai Besar dan Balai, termasuk bidang, seksi, subbagian, dan kelompok jabatan fungsional. Struktur organisasi ini berbeda antara Balai Besar dan Balai.
6. Eselonisasi: Menetapkan eselon jabatan struktural pada UPT Perikanan Budidaya.