Peraturan Menteri ini mengatur tentang akses pada Sumber Daya Genetik (SDG) spesies liar dan pembagian keuntungan atas pemanfaatannya. Latar belakangnya adalah ratifikasi Protokol Nagoya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mendukung penerapan Protokol Nagoya terkait akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatan SDG spesies liar.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Akses SDG dan PT-SDG Spesies Liar:** Kegiatan memperoleh, membawa, atau memanfaatkan SDG spesies liar untuk kegiatan non-komersial (penelitian taksonomi, konservasi, forensik) atau komersial (bioprospeksi, pengembangan teknologi).
- **Pihak yang Terlibat:** Pemohon akses (lembaga pemerintah, perguruan tinggi, lembaga berbadan hukum, perorangan berafiliasi) dan penyedia (pemilik SDG, pengampu SDG/PT-SDG).
- **Tata Cara Perizinan:** Proses permohonan izin akses untuk kegiatan non-komersial dan komersial, termasuk persyaratan PADIA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal), Kesepakatan Bersama, rekomendasi LIPI, dan pembayaran pungutan.
- **Pembagian Keuntungan:** Bentuk pembagian keuntungan non-finansial (peningkatan fasilitas penelitian, pembangunan infrastruktur, alih pengetahuan) dan finansial (pembayaran di muka, royalti, pendanaan penelitian).
- **Pengalihan Materi:** Pengalihan materi genetik ke luar negeri melalui perjanjian pengalihan materi dengan persetujuan Direktur Jenderal.
- **Kelembagaan:** Penunjukan Direktur Jenderal sebagai Pimpinan Kegiatan Nasional dan Otoritas Nasional yang Kompeten.
- **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan administrasi dan teknis pemanfaatan, serta pengawasan kegiatan akses, perubahan, kewajiban, dan pembangunan sarana.