For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 257 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 257 Tahun 1951 tentang Memberikan Kepada Kepala Direktorat Hubungan Luar Negeri Biaya Perlengkapan Untuk Dua Stel Costum

Also known as: Keppres 257/1951 · Keppres No. 257 Tahun 1951 · Keppres Nomor 257 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:17 Desember 1951
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMemberikan Kepada Kepala Direktorat Hubungan Luar Negeri Biaya Perlengkapan Untuk Dua Stel Costum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date17 Desember 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 238 tahun 1951.

Keputusan Presiden No. 257 Tahun 1951 ini bertujuan untuk memberikan tambahan biaya perlengkapan kepada Mr. Asmaun, Kepala Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri, yang sebelumnya telah diangkat sebagai Ahli Technis dalam perundingan dengan pihak Belanda. Keputusan ini memberikan biaya perlengkapan untuk dua stel kostum dengan jumlah maksimum f. 750 yang akan dibelanjakan di Belanda. Hal ini dilakukan karena perlengkapan terakhir yang diberikan kepada Mr. Asmaun adalah pada tahun 1949, sehingga dianggap perlu untuk memberikan yang baru.

(-)

(-)