For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kota Semarang 5/2023 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2023Publication Date:5 Oktober 2023
Kebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date05 Oktober 2023
Publication Date05 Oktober 2023
Place of EnactmentSemarang

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, ketertiban, ketenteraman, dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Wali Kota memiliki kewenangan dalam menerbitkan perizinan berusaha untuk pengecer minuman beralkohol golongan B dan C, serta Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk golongan B dan C. Wali Kota juga berwenang melakukan pengawasan terhadap produksi minuman beralkohol oleh industri, serta pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan karakteristik dan budaya lokal. Pengendalian meliputi produksi, pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dari produksi dalam negeri dan impor. Peredaran minuman beralkohol dapat dibatasi dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal. Penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diizinkan di hotel dan bar/restoran bersertifikat bintang, serta tempat tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket dalam bentuk kemasan.

Hak dan Kewajiban:

Pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Daerah untuk penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol golongan B dan C. Distributor atau Sub Distributor wajib bertanggung jawab terhadap Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk. Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol di tempat khusus dan melarang pembeli meminum langsung di lokasi penjualan.

1. Kegiatan usaha Minuman Beralkohol yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan usahanya hingga izin berusahanya berakhir.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.