For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembinaan Bidang Industri Usaha Perdangangan

Also known as: Perda Kota Palembang 19/2011 · Perda Kota Palembang No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2011Publication Date:10 Agustus 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Di Bidang Industri (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Ijin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 39) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembinaan di Bidang Industri dan Usaha Perdagangan bertujuan untuk menumbuhkembangkan usaha industri dan perdagangan, memperkuat struktur industri, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kemakmuran rakyat, pertumbuhan ekonomi, penguasaan teknologi, partisipasi masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha, penerimaan devisa, dan stabilitas nasional.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang industri (Izin Usaha Industri/IUI untuk industri menengah dan kecil, serta perluasan usaha industri) dan usaha perdagangan (Tanda Daftar Perusahaan/TDP dan Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP). Walikota melalui Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha industri dan perdagangan. Pembinaan industri meliputi penyebaran informasi, penciptaan iklim usaha yang sehat, perlindungan industri dalam negeri, pencegahan kerusakan lingkungan, dan kerjasama kemitraan antara industri besar dan kecil. Pemegang IUI wajib menyampaikan laporan informasi industri tahunan. Pembinaan perdagangan meliputi penyebaran informasi, pengendalian persaingan usaha, kemitraan perusahaan besar dengan UMKM, dan promosi produk dalam negeri.

Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha industri wajib memiliki IUI. TDP wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di daerah, termasuk kantor cabang, perwakilan, dan anak perusahaan. SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha perdagangan di daerah. Terdapat klasifikasi SIUP berdasarkan kekayaan bersih perusahaan. Perusahaan yang tidak lagi melakukan kegiatan usahanya wajib melaporkan kepada Walikota.

1. Kepada Pemegang IUI, TDP dan SIUP yang masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu ijin tersebut berakhir. 2. IUI, TDP dan SIUP yang telah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).