For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024

Also known as: Peraturan Bapeten 2/2021 · Peraturan Bapeten No. 2 Tahun 2021 · Peraturan Bapeten Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2021Publication Date:5 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemeRencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date08 Maret 2021
Publication Date05 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1341) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini menetapkan Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Tahun 2020-2024. Rencana strategis ini merupakan dokumen perencanaan BAPETEN untuk periode 5 tahun, mulai dari 2020 hingga 2024, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi BAPETEN, disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Rencana strategis ini berfungsi sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan tahunan program dan anggaran, pengendalian dan evaluasi kinerja, serta dasar penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Data dan informasi kinerja yang termuat dalam Sistem Informasi-Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen rencana strategis. Perubahan rencana strategis dapat dilakukan jika terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan atau adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi BAPETEN setelah mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(-)

(-)