For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 9/2018 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2018Publication Date:19 Desember 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date19 Desember 2018
Publication Date19 Desember 2018
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 6 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 Nomor 3 Seri E);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah pentingnya ekonomi kreatif dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan memajukan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencapai perlindungan hukum yang efektif dan efisien, mendorong pengembangan ekonomi kreatif yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan iklim ekonomi kreatif yang kondusif, mensejahterakan masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan ekonomi kreatif, termasuk membangun kesadaran, memberikan pelatihan, pendampingan, melakukan pendataan pelaku ekonomi kreatif, memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif, menyediakan sarana dan prasarana kota kreatif, dan mengkoordinasikan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten/Kota. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki wewenang untuk merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan teknis, melakukan koordinasi, evaluasi, dan membentuk Sentra Ekonomi Kreatif.

Peraturan ini mengatur pengembangan sumber daya manusia melalui pembangunan kesadaran masyarakat, penyelenggaraan pelatihan berkala, penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif, serta pendampingan bagi pelaku ekonomi kreatif dalam perintisan usaha, proses perizinan, dan pengajuan Hak atas Kekayaan Intelektual. Pengembangan usaha meliputi pengembangan subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, dan lain-lain, serta fasilitasi pemasaran produk industri kreatif melalui pameran, pergelaran, festival, dan promosi lainnya.

Peraturan ini juga mengatur pemberian penghargaan kepada individu, kelompok, dan pelaku ekonomi kreatif yang berprestasi, pembentukan lembaga mandiri non struktural untuk memberikan pertimbangan kebijakan dan membangun sinergi, pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur, kerjasama dengan berbagai pihak, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah menyediakan bantuan modal berupa hibah dan dana bergulir, serta bantuan akses pembiayaan dari lembaga perbankan dan non-bank.

(-)

1. Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan modal dan/atau menggunakan bantuan modal tidak sesuai dengan peruntukan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa penghentian bantuan modal atau diskualifikasi sebagai calon penerima modal berikutnya.