on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda)
Also known as: Perda Provinsi Papua 4/2022 · Perda Provinsi Papua No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2022 ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Irian Bhakti menjadi Perseroan Terbatas (PT) Irian Bhakti Papua (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi PD Irian Bhakti serta mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional dan regional dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meningkatkan daya saing Perseroan Daerah, memperluas wilayah dan produk usaha, menghasilkan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan badan hukum PD Irian Bhakti menjadi PT Irian Bhakti Papua (Perseroda) melalui perubahan akta pendirian. Hak dan kewajiban, kekayaan, serta usaha-usaha PD Irian Bhakti beralih kepada PT Irian Bhakti Papua (Perseroda), termasuk perizinan yang dimilikinya. Pegawai PD Irian Bhakti menjadi pegawai PT Irian Bhakti Papua (Perseroda), dan anggota Direksi PD Irian Bhakti menjadi anggota Direksi PT Irian Bhakti Papua (Perseroda) sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Modal dasar perusahaan saat ini berjumlah Rp.5.114.000.000,-. Saham yang dikeluarkan adalah saham atas nama, dan jenis serta nominal saham ditetapkan dalam RUPS. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi perusahaan, terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. Komisaris terdiri dari 3 orang, dan Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 3 orang Direktur yang diangkat dari tenaga profesional.