For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 222/PMK.07/2011 · PMK No. 222/PMK.07/2011

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2011Publication Date:19 Desember 2011
Pertambangan & Sumber EnergiAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Desember 2011
Publication Date19 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru atau tidak: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2011 merupakan peraturan sektoral tahunan yang menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Tahun Anggaran 2011. Secara substantif peraturan ini bersifat penetapan alokasi (finalisasi) berdasarkan realisasi, sehingga berperan sebagai ketentuan pelaksanaan/spesifik untuk tahun anggaran 2011.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya:

    • Peraturan ini menyebut dan mengoreksi/menyesuaikan ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.07/2011 yang berisi perkiraan alokasi DBH SDA Migas. Dengan demikian PMK 222/2011 menggantikan secara materiil perkiraan alokasi tersebut dengan alokasi final berdasarkan realisasi dan rekonsiliasi triwulan IV 2011.
    • Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut atau mengubah seluruh isi PMK lain kecuali menetapkan alokasi final dan menginstruksikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesuai ketentuan yang ada. Namun dalam praktiknya PMK 222/2011 menggantikan perhitungan alokasi yang sebelumnya bersifat perkiraan dalam PMK 68/2011 untuk kepentingan pelaksanaan anggaran 2011.

  • Rujukan dan dasar hukum: Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, serta peraturan/keputusan menteri terkait seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0218 K/80/MEM/2011 (dan perubahan Nomor 2899 K/80/MEM/2011) tentang penetapan daerah penghasil.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Desember 2011. Dengan demikian ketentuan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 bersifat mengikat sejak tanggal tersebut dan menjadi dasar pelaksanaan transfer/pencairan sesuai ketentuan pasal-pasal dalam peraturan ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 berdasarkan realisasi penerimaan SDA Migas dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas, serta melakukan penyesuaian terhadap perkiraan alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan alokasi berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan DBH SDA Migas Triwulan IV Tahun Anggaran 2011 sehingga alokasi final mencerminkan realisasi yang aktual.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kementerian Keuangan berkewajiban menetapkan alokasi final DBH SDA Migas (Pasal 1 dan 2) dan melakukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Pasal 4 ayat 1).
    • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkewajiban menyampaikan revisi tersebut kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer (Pasal 4 ayat 2).
    • Direktorat Jenderal Anggaran berkewajiban menyampaikan data Penerimaan SDA Migas per Kontraktor untuk periode yang ditentukan guna pemenuhan syarat penyaluran Dana Cadangan (Pasal 5 ayat 2).
    • Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) berhak menerima alokasi DBH sesuai dengan rincian yang ditetapkan dalam peraturan dan lampiran yang bersangkutan.

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU, PP, keputusan menteri ESDM) dan asas penganggaran berdasarkan realisasi penerimaan.
    • Transparansi dan akuntabilitas dalam perhitungan dan penyaluran DBH, tercermin dari ketentuan penggunaan data per kontraktor dan kewajiban revisi daftar anggaran.
    • Prinsip kesinambungan fiskal dengan adanya dana cadangan yang dapat digunakan untuk menutup kekurangan penyaluran dan mekanisme koreksi bila terjadi kelebihan.

  • Mekanisme dan prosedur yang diatur:

    • Perhitungan alokasi DBH SDA Migas didasarkan pada realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2011 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 (Pasal 1).
    • Jumlah alokasi ditetapkan secara rinci (Pasal 2) dengan pemisahan antara alokasi untuk minyak bumi, gas bumi, dan Alokasi Dana Cadangan untuk masing-masing sumber.
    • Dasar perhitungan triwulan IV adalah realisasi penyaluran DBH SDA Migas triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan periode lifting Migas bulan Desember 2010 sampai dengan Agustus 2011 (Pasal 3 ayat 1), sementara penyaluran Dana Cadangan menunggu data penerimaan per kontraktor untuk periode Desember 2010 sampai November 2011 (Pasal 5 ayat 2).
    • Penempatan sementara Alokasi Dana Cadangan dilakukan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2011, dan penyaluran kepada daerah harus paling lambat akhir Februari 2012 setelah data pendukung disampaikan (Pasal 5 ayat 2).
    • Ketentuan koreksi: kelebihan penyaluran akan diperhitungkan pada penyaluran tahun berikutnya; kekurangan penyaluran dapat ditutupi dengan sisa Alokasi Dana Cadangan antar minyak/gas; jika masih kurang, akan diusulkan sebagai alokasi kurang bayar dalam APBN berikutnya (Pasal 5 ayat 3-6).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan efektifitas: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Desember 2011 (Pasal 6). Sehingga ketentuan alokasi berlaku segera untuk pelaksanaan penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011.

  • Penerapan untuk entitas yang sudah ada:

    • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan wajib menetapkan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Peraturan ini (Pasal 4 ayat 1) dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar transfer (Pasal 4 ayat 2).
    • Alokasi yang ditempatkan di Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan tahun 2011 akan disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota setelah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan data penerimaan per kontraktor untuk periode yang ditentukan (Pasal 5 ayat 2).

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Penyaluran Alokasi Dana Cadangan yang ditempatkan dalam rekening cadangan harus disalurkan paling lambat akhir bulan Februari 2012 setelah data penerimaan per kontraktor untuk periode Desember 2010 sampai November 2011 disampaikan (Pasal 5 ayat 2).

  • Grandfathering clauses: Peraturan ini tidak memuat ketentuan grandfathering eksplisit. Namun, secara praktis peraturan ini menerapkan penyesuaian alokasi terhadap alokasi perkiraan sebelumnya (PMK 68/2011) sehingga penerima yang sudah menerima alokasi sebelumnya akan mengalami penyesuaian menurut ketentuan perhitungan dan mekanisme koreksi yang diatur (Pasal 5 ayat 3-6).

Tidak mengatur sanksi