For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Devolepment Bank)

Also known as: UU 8/1966 · UU No. 8 Tahun 1966 · UU Nomor 8 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:8 November 1966Publication Date:8 November 1966
PerbankanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenanaman Modal

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKeanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Devolepment Bank)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 November 1966
Publication Date08 November 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang persetujuan keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank). Latar belakang dari kebijakan ini adalah dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 dan No. XII/MPRS/1966. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menyetujui keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia.

Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi:

  1. Persetujuan keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia.
  2. Pelaksanaan penyetujuan tersebut diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (Agreement Establishing the Asian Development Bank) Asian Development Bank.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

(-)

(-)