For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 11/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2005Publication Date:31 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date31 Oktober 2005
Publication Date31 Oktober 2005
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta kebutuhan mendesak yang memerlukan penyesuaian terhadap APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Peningkatan jumlah pendapatan daerah sebesar Rp. 29.941.789.225,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 668.900.935.785,00.
  2. Peningkatan jumlah belanja daerah sebesar Rp. 48.066.221.654,14 sehingga total belanja menjadi Rp. 737.025.368.214,14.
  3. Defisit setelah perubahan adalah Rp.(68.124.432.429,14).
  4. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 18.124.432.429,14 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 68.124.432.429,14.
  5. Tidak ada perubahan pada pengeluaran pembiayaan, tetap Rp. 0,00.

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)