For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 07/2023 · Perda Kabupaten Tabalong No. 07 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2023Publication Date:11 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date11 Desember 2023
Publication Date11 Desember 2023
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp2.634.661.857.838,00 (dua triliun enam ratus tiga puluh empat milyar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.508.633.702.084,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  • Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.591.966.355.377,00 yang terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp126.028.155.754,00 dan Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 42.695.502.461,00.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)