on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 07/2023 · Perda Kabupaten Tabalong No. 07 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp2.634.661.857.838,00 (dua triliun enam ratus tiga puluh empat milyar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati.
Ketentuan Substansial:
APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.