Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan BPD sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan BPD.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan BPD: Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa.
- Persyaratan Anggota BPD: Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, mengenal dan dikenal masyarakat desa, bersedia dicalonkan, dan tidak menjabat sebagai Kepala Desa atau perangkat desa.
- Mekanisme Pemilihan: Pembentukan panitia pemilihan, pengajuan calon oleh Rukun Warga, penelitian administrasi, musyawarah mufakat atau pemungutan suara, dan pengesahan oleh Bupati.
- Fungsi dan Wewenang BPD: Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas rancangan Peraturan Desa, mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyusun tata tertib BPD, memberitahukan akhir masa jabatan Kepala Desa, dan memproses pemilihan Kepala Desa.
- Hak dan Kewajiban Anggota BPD: Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, memperoleh tunjangan, mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
- Larangan Anggota BPD: Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.