For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Also known as: PP 7/2018 · PP No. 7 Tahun 2018 · PP Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2018Publication Date:1 Maret 2018
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 2018
Publication Date01 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban dengan perubahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara LPSK dan instansi terkait dalam pemberian kompensasi dan restitusi. LPSK bertanggung jawab untuk memeriksa dan memutuskan permohonan kompensasi dan restitusi. Korban atau keluarganya dapat mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi melalui LPSK. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban bagi korban, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dan pelaksanaan kompensasi dan restitusi, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)