For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah DI Aceh

Also known as: Permendagri 68/2022 · Permendagri No. 68 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 68 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2022Publication Date:1 Maret 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah DI Aceh
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date22 Maret 2022
Publication Date01 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah di Provinsi Aceh. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan titik-titik koordinat batas daerah yang meliputi Titik Kartometrik (TK), Pilar Batas Utama (PBU), dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).
  2. Deskripsi detail batas daerah yang dimulai dari TK 5 yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bireuen, hingga TK 01 yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Timur.
  3. Penegasan bahwa posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau kecamatan.
  4. Pencantuman Peta Batas Daerah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut.

(-)

(-)