Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan dan masyarakat, serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau. Pengelolaan kesehatan dilaksanakan dalam suatu sistem kesehatan nasional yang terpadu dan dinamis, dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Penyelenggaraan pengelolaan kesehatan mencakup upaya kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif) serta sumber daya kesehatan (fasilitas, SDM, perbekalan, sistem informasi, teknologi, dan pendanaan). Kebijakan ini mengatur kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam penetapan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Selain itu, diatur pula mengenai koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga melalui forum koordinasi bidang kesehatan. Pemerintah pusat, daerah, dan desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan, dan mutu pelayanan kesehatan, termasuk melalui kebijakan afirmasi bagi daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.