For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan

Also known as: PERPRES 13/2026 · PERPRES No. 13 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2026Publication Date:11 Maret 2026
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengelolaan Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Maret 2026
Publication Date11 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193).

Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan dan masyarakat, serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau. Pengelolaan kesehatan dilaksanakan dalam suatu sistem kesehatan nasional yang terpadu dan dinamis, dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Penyelenggaraan pengelolaan kesehatan mencakup upaya kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif) serta sumber daya kesehatan (fasilitas, SDM, perbekalan, sistem informasi, teknologi, dan pendanaan). Kebijakan ini mengatur kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam penetapan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Selain itu, diatur pula mengenai koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga melalui forum koordinasi bidang kesehatan. Pemerintah pusat, daerah, dan desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan, dan mutu pelayanan kesehatan, termasuk melalui kebijakan afirmasi bagi daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

(-)

1. Pemerintah Pusat berwenang memberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa apabila ditemukan ketidakpatuhan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pelaporan capaian dan realisasi anggaran kesehatan.