For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kota Pontianak 2/2024 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 September 2024Publication Date:27 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date27 September 2024
Publication Date27 September 2024
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2023 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kota Pontianak. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Hal ini juga mempertimbangkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang mempengaruhi anggaran tahun berjalan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pelaksanaan program pembangunan yang efektif.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Total anggaran menjadi Rp2.069.935.763.147,00 yang terdiri dari pendapatan daerah (Rp2.010.774.558.202,00), belanja daerah (Rp2.062.435.763.147,00), dan pembiayaan daerah.
  2. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Direncanakan sebesar Rp641.114.469.977,00 yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  3. Pendapatan Transfer: Direncanakan sebesar Rp1.369.660.088.225,00 yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  4. Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp2.062.435.763.147,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
  5. Belanja Operasi: Mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  6. Belanja Modal: Mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya.
  7. Pembiayaan Daerah: Direncanakan sebesar Rp51.661.204.945,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pasal 6 dalam Peraturan Daerah sebelumnya dihapus.

(-)

(-)