For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 8/2008 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:6 November 2008Publication Date:6 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date06 November 2008
Publication Date06 November 2008
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10).

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah agar lebih meningkatkan dayaguna, hasilguna, dan mutu pelayanan penyelenggaraan kewenangan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara. Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat DPRD, Staf Ahli Bupati, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan, hukum, politik, pembangunan, kemasyarakatan, sumber daya manusia, ekonomi, dan keuangan. Selain itu, diatur pula mengenai Kelompok Jabatan Fungsional yang berada di bawah Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Bupati, sementara Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.

1. Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD apabila dimutasikan menjadi Kepala Bidang pada Dinas Daerah / Badan atau Kepala Bagian / Kepala Bidang pada Rumah Sakit Umum Daerah tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon III a. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pejabat Struktural di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dan Staf Ahli yang sudah ada dan masih melaksanakan tugas tetap menjalankan tugas jabatannya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan Penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat pada tanggal 2 Januari 2009.

(-)