on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 8/2008 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah agar lebih meningkatkan dayaguna, hasilguna, dan mutu pelayanan penyelenggaraan kewenangan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara. Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat DPRD, Staf Ahli Bupati, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Peraturan ini juga mengatur tentang Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan, hukum, politik, pembangunan, kemasyarakatan, sumber daya manusia, ekonomi, dan keuangan. Selain itu, diatur pula mengenai Kelompok Jabatan Fungsional yang berada di bawah Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Bupati, sementara Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.