For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 7/2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2012Publication Date:4 Desember 2012
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date04 Desember 2012
Publication Date04 Desember 2012
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan bermanfaat, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten.
  2. Penetapan kebijakan kearsipan daerah yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan pembentukan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi, pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan.
  3. Pembentukan organisasi kearsipan yang terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan. Unit kearsipan wajib dibentuk oleh setiap instansi pemerintah kabupaten dan BUMD.
  4. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan yang terdiri atas pejabat struktural, arsiparis PNS dan non-PNS.
  5. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  6. Perlindungan dan penyelamatan arsip sebagai aset daerah dan negara.
  7. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), (2) dan (3) terhadap kegiatan yang telah terjadi sebelum berlakunya Paraturan Daerah ini, mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini sejak diundangkan.

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. 2. Jika selama 6 bulan tidak ada perbaikan, dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun. 3. Jika selama 6 bulan berikutnya tidak ada perbaikan, dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun.