For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat

Also known as: Permenhub 5/2023 · Permenhub No. 5 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2023Publication Date:20 Februari 2023
Struktur Organisasi PemerintahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date24 Februari 2023
Publication Date20 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menetapkan kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang objektif dan terukur. Klasifikasi ini penting untuk menentukan kelas BPTD berdasarkan beban kerja yang dihadapi. Kriteria klasifikasi terdiri dari unsur pokok dan unsur penunjang. Unsur pokok mencakup data dan informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPTD, seperti volume bus dan penumpang di terminal, volume kendaraan dan muatan di terminal barang, serta volume lalu lintas di unit penimbangan kendaraan bermotor. Unsur penunjang meliputi sumber daya manusia, penerimaan negara bukan pajak, anggaran, nilai aset, dan penghargaan yang diperoleh. Penilaian klasifikasi dilakukan dengan memberikan bobot 80% untuk unsur pokok dan 20% untuk unsur penunjang. Klasifikasi BPTD dibagi menjadi tiga kelas berdasarkan nilai yang diperoleh: Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

(-)

(-)