For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 22/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2016Publication Date:28 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date28 Oktober 2016
Publication Date28 Oktober 2016
Place of EnactmentKrui

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan secara mutatis mutandis Peraturan Daerah Lampung Barat di Kabupaten Pesisir Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Pesisir Barat sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Ayat (1) huruf c dan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, yang meliputi pengendalian, pengawasan, dan dampak negatif dari pemberian izin.
  3. Retribusi Izin Gangguan, yang meliputi pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  4. Retribusi Izin Trayek, yang meliputi pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.

Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, penundaan, pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, pemeriksaan retribusi, dan sanksi administratif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal terutang.

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.