Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, BUMD, PUD Aneka Usaha, KPM, Direksi, Dewan Pengawas, Pengurus, Pejabat Eksekutif, Kerja Sama, Pihak Ketiga, Pegawai, Modal Disetor, Peraturan Perusahaan, Dana Representatif, Gaji Pokok, Gaji, Penghasilan, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Daftar Penilaian Kerja, dan TJSP. Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai kegiatan usaha PUD Aneka Usaha, modal dasar dan modal disetor, susunan pengurus, persyaratan dan tata cara pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas, tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Pengawas, penghasilan pengurus, pemberhentian pengurus, kerjasama dengan pihak ketiga, pengadaan barang, pertanggungjawaban atas kerugian, penyampaian rencana kerja dan anggaran, laporan keuangan, pembagian laba, serta penyelesaian hak dan kewajiban dalam hal pembubaran perusahaan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan PUD Aneka Usaha Kabupaten Karanganyar.