For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2002 tentang Usaha Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kabupaten Pati 10/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2002Publication Date:10 Juni 2002
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date10 Juni 2002
Publication Date10 Juni 2002
Place of EnactmentPati

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2002 merupakan peraturan daerah yang ditetapkan pada 10 Juni 2002 untuk mengatur usaha pertambangan daerah bahan galian golongan C di wilayah Kabupaten Pati. Dokumen ini diposisikan sebagai perangkat peraturan daerah baru pada saat pengundangannya.

  • Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyebutkan secara eksplisit peraturan daerah tertentu yang digantikan. Namun, Pasal 29 menyatakan bahwa segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku. Dengan demikian, secara fungsional peraturan ini menggantikan atau meniadakan norma lokal yang bertentangan tanpa menyebutkan nomor/teks peraturan yang spesifik.

  • Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan amandemen terhadap peraturan daerah tertentu; perubahan norma dilakukan dengan cara menetapkan ketentuan baru dan menyatakan ketentuan yang bertentangan tidak berlaku (Pasal 29). Jadi secara formal bukan suatu amandemen terhadap peraturan daerah tertentu, melainkan pengaturan baru yang meniadakan ketentuan bertentangan.

  • Status berlaku

    • Peraturan ini diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2002 (tercantum di bagian penutup) dan menurut Pasal 28 berlaku sejak tanggal diundangkan.
    • Peraturan daerah ini berada dalam hierarki peraturan perundang‑undangan dan tunduk pada peraturan yang lebih tinggi yang disebutkan dalam bagian "MENGINGAT" (antara lain UU, Peraturan Pemerintah). Oleh karena itu, apabila ada peraturan tingkat pusat berikutnya yang mengatur pertambangan secara komprehensif (mis. undang‑undang atau peraturan pemerintah yang lebih baru), keberlakuan materi tertentu dari Perda ini dapat terpengaruh atau dibatasi sesuai asas hierarki perundang‑undangan.
    • Secara praktis, pelaksanaan ketentuan teknis dan beberapa hal pelaksanaannya didelegasikan kepada Bupati dan dinas teknis, sehingga ketentuan operasional dapat berubah melalui peraturan pelaksana yang dikeluarkan kemudian.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Memastikan penyelenggaraan usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Pati berlangsung tertib, bertanggung jawab, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (Pasal 2).
    • Meningkatkan pendapatan daerah dan menumbuhkan kesejahteraan masyarakat setempat sebagai tujuan ekonomi dan sosial (Pasal 2 huruf c).
    • Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat melalui pengaturan perizinan, pengawasan, dan mekanisme pengelolaan lingkungan.
  • Kewajiban dan Hak

    • Kewajiban utama pemegang SIPD (Pasal 17): mematuhi syarat SIPD, menjaga keselamatan tenaga kerja dan aspek teknis, memelihara ketentuan lingkungan, melakukan reklamasi dan revegetasi, mencegah kerusakan lingkungan dan melaporkan kegiatan secara berkala kepada Bupati melalui dinas teknis terkait.
    • Ketentuan lingkungan (Pasal 9–10): pemegang SIPD wajib memenuhi persyaratan dampak lingkungan; untuk dampak besar wajib menyusun AMDAL; ketentuan UKL/UPL atau SPPL berlaku sesuai luas dan jenis kegiatan.
    • Hak pemegang SIPD (Pasal 18): memperoleh kepastian hukum atas kewenangan yang diberikan selama memenuhi kewajiban dan persyaratan perizinan.
    • Kewajiban menyetor uang jaminan reklamasi atau jaminan lainnya untuk menjamin pelaksanaan reklamasi dan kewajiban pasca‑tambang (Pasal 21).
  • Prinsip‑Prinsip Utama

    • Pengelolaan tertib administrasi dan perizinan oleh pemerintah daerah.
    • Pengelolaan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (Pasal 2).
    • Kepastian hukum untuk pelaku usaha yang memenuhi persyaratan (Pasal 18).
    • Perlindungan kepentingan umum, hak atas tanah, dan perlindungan lingkungan saat menetapkan pembatasan wilayah (Pasal 13).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Perizinan SIPD (Bab V): kewenangan pemberian izin berada pada Bupati melalui dinas teknis terkait (Pasal 6). SIPD wajib dimiliki sebelum memulai kegiatan (Pasal 7).
    • Prosedur permohonan SIPD (Pasal 8): permohonan tertulis ke Bupati dengan lampiran seperti akta pendirian (bagi badan hukum), KTP, NPWP, bukti domisili, rencana kerja, peta lokasi, daftar tenaga teknis, dan dokumen lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL) sesuai ketentuan.
    • Jangka waktu dan perpanjangan SIPD (Bab VI): durasi untuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pengangkutan/penjualan diatur secara rinci (Pasal 11) dan pembatasan luas wilayah berdasarkan status pemegang izin (Pasal 12).
    • Ketentuan pelaksanaan kegiatan: pemegang SIPD wajib memulai kegiatan sesuai rencana kerja paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan (Pasal 16), wajib membuat laporan berkala dan/atau akhir, serta menyusun rencana reklamasi dan melakukan penanaman kembali (Pasal 17 dan Pasal 16).
    • Pengawasan dan penegakan (Bab X): pengawasan dilakukan oleh Bupati/dinas terkait (Pasal 22), pengawas berwenang memeriksa lokasi, meminta dokumen, mengambil sampel, dan melakukan tindakan administratif (Pasal 23). Pasal 21 mengatur kewajiban menyetor uang jaminan dan menyebutkan bahwa rinciannya diatur melalui peraturan Bupati.
    • Pencabutan dan pengurangan izin (Bab VII): SIPD dapat berakhir jika masa izin habis, pelanggaran terhadap ketentuan, atau dicabut sesuai peraturan; Bupati dapat mencabut atau mengecilkan wilayah izin bila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan atau digunakan untuk kepentingan umum (Pasal 14–15, Pasal 20).
    • Ketentuan pidana, administrasi, dan penyidikan (Bab XI–XII): peraturan ini mengacu pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku untuk sanksi pidana dan administrasi serta menunjuk pejabat yang berwenang melakukan penyidikan (Pasal 24–26).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 28). Implementasi teknis dan rinci diamanatkan kepada Bupati dan dinas teknis terkait melalui peraturan pelaksana yang harus ditetapkan setelah pengundangan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Pasal 27 secara khusus mengatur bahwa ketentuan peralihan mengenai izin, kewajiban lingkungan, dan pengelolaan aset pertambangan yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai ketentuan perundang‑undangan. Dengan kata lain, ada mekanisme peralihan tetapi detailnya diserahkan kepada peraturan pelaksana.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Ketentuan eksplisit terkait batas waktu penyesuaian untuk izin yang sudah ada tidak dicantumkan secara rinci dalam teks, kecuali beberapa tenggat waktu operasional yang ditetapkan untuk pemegang SIPD baru: pemegang SIPD wajib memulai kegiatan paling lambat 6 bulan sejak SIPD diterbitkan (Pasal 16).
    • Untuk pengurangan wilayah pemberitahuan dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan (Pasal 20) — ini merupakan tenggat waktu administratif terkait tindakan penciutan wilayah.
    • Pengaturan jangka waktu SIPD (Pasal 11) memberi kerangka waktu legal bagi pemegang izin untuk merencanakan pelaksanaan dan perpanjangan izin sesuai ketentuan.
  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat klausul grandfathering yang rinci dalam teks yang mempertahankan izin lama secara otomatis tanpa syarat. Pasal 27 memberikan landasan bagi pengaturan peralihan (termasuk perlakuan terhadap izin dan aset yang ada) tetapi delegasi penerapan berada pada Bupati. Jadi, perlakuan grandfathering bersifat potensial dan tergantung pada peraturan pelaksana yang akan ditetapkan.

Sanksi
  • Ringkasan

    Peraturan Daerah ini tidak menetapkan sanksi administratif atau pidana secara rinci dalam teksnya, melainkan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku untuk penentuan jenis dan besaran sanksi.

  • Sanksi Pidana

    • Diatur melalui rujukan di Pasal 24 yang menyatakan: "Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk peraturan yang mengatur tentang tindak pidana lingkungan hidup dan peraturan daerah terkait lain‑lainnya."
    • Detail jenis dan ancaman pidana (mis. denda atau pidana kurungan) tidak tercantum dalam Peraturan Daerah ini melainkan harus dilihat pada peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi atau peraturan pelaksana yang relevan.
  • Sanksi Administratif

    • Pasal 25 menyebut bahwa ketentuan pidana dan sanksi administrasi lebih lanjut diatur berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Dengan demikian Perda ini tidak merinci jenis sanksi administratif (mis. pencabutan izin, denda administratif, pembekuan kegiatan) melainkan mengarahkan pelaksanaan sanksi administratif ke peraturan lain.
    • Pasal 14–16 pada prinsipnya memberikan dasar administratif untuk pencabutan, pembatalan, penghentian, atau pengurangan wilayah SIPD (tindakan administratif) bila pemegang izin melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban; namun besaran dan prosedur rinci pencabutan serta sanksi administratif spesifik diatur lebih lanjut oleh peraturan terkait.
  • Ketentuan Penyidikan

    Pasal 26 menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan dan lingkungan hidup dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Ini menunjuk mekanisme penegakan hukum namun tidak merinci sanksi.

  • Kesimpulan tentang sanksi

    Karena Perda hanya mengacu pada peraturan lain untuk ketentuan sanksi, untuk mengetahui sanksi konkret yang dapat dikenakan perlu merujuk pada:

    • Peraturan perundang‑undangan yang disebutkan dalam bagian "MENGINGAT" (mis. undang‑undang dan peraturan pemerintah terkait pertambangan dan lingkungan pada saat itu),
    • Peraturan perundang‑undangan nasional/daerah yang mengatur tindak pidana lingkungan hidup, dan
    • Peraturan pelaksana atau peraturan Bupati yang mengatur sanksi administratif khusus bagi pelanggaran ketentuan Perda ini.