For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan

Also known as: Perda Kota Medan 2/2014 · Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:2 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Daerah di Bidang Perhubungan
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date-
Publication Date02 Januari 2014
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir, Dan Perizinan Pelataran Parkir (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2002 Nomor 1 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 33 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Dan Izin Di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2002 Nomor 21 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan bertujuan untuk mengatur dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perhubungan di Kota Medan, meliputi perparkiran, pengujian kendaraan bermotor, terminal, dan angkutan. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan penyelenggaraan perhubungan yang handal, profesional, dan berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan berlalu lintas.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi di bidang perhubungan, yang digolongkan menjadi tiga kategori utama. Pertama, retribusi jasa umum mencakup retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Kedua, retribusi jasa usaha meliputi retribusi terminal dan retribusi tempat khusus parkir. Ketiga, retribusi perizinan tertentu mencakup retribusi izin trayek.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif untuk setiap jenis retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa. Misalnya, tarif parkir di tepi jalan umum bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir. Pengujian kendaraan bermotor secara berkala diwajibkan setiap 6 bulan sekali untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Setiap kendaraan bermotor umum wajib singgah di terminal yang sudah ditentukan. Izin trayek wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memiliki izin usaha angkutan.

Pemerintah Kota Medan berwenang untuk menetapkan tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, yang dapat didelegasikan kepada pejabat atau instansi yang ditunjuk. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan di bidang perhubungan diselenggarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Izin yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa izinnya berakhir.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Setiap orang atau Badan yang karena sengaja atau kelalaiannya melanggar ketentuan pelayanan, perizinan larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).