For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 2/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2009Publication Date:10 Maret 2009
Penyediaan Air BersihKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date10 Maret 2009
Publication Date10 Maret 2009
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2002 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2002 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah sumber daya air sebagai sumber daya alam yang perlu dikelola untuk kesejahteraan rakyat, pengelolaan air irigasi sebagai tanggung jawab bersama, dan perlunya pengaturan irigasi yang partisipatif dan komprehensif untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi Instansi Pemerintah yang membidangi irigasi, P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), dan Komisi Irigasi Kabupaten.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, dan membentuk Komisi Irigasi Kabupaten.
  3. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Desa/Kelurahan dalam peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
  4. Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier dan irigasi desa.
  5. Kerjasama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, P3A, dan/atau Pihak Ketiga dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
  6. Prinsip partisipasi masyarakat dalam pengelolaan irigasi, termasuk partisipasi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan.
  7. Pemberdayaan P3A melalui peningkatan kemampuan teknis dan kelembagaan.
  8. Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air, penyediaan air irigasi berdasarkan rencana tata tanam, pengaturan air irigasi, dan pengelolaan drainase.
  9. Pengembangan jaringan irigasi, termasuk pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
  10. Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
  11. Pengelolaan aset irigasi, termasuk inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
  12. Pengamanan air irigasi dan jaringan irigasi.
  13. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
  14. Fungsi dan keberlanjutan irigasi, termasuk antisipasi kekeringan dan banjir, usaha tani hemat air, dan pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
  15. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui Komisi Irigasi Kabupaten.
  16. Pengendalian dan pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Badan usaha yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa somasi pencabutan izin usaha. 3. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan berupa pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan. 4. Tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan jaringan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.