on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Perjanjian Lingkup Kementerian Pertanian
Also known as: Permentan 05/Permentan/OT.140/1/2014 · Permentan No. 05/Permentan/OT.140/1/2014
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman penyusunan naskah perjanjian di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian melalui kerjasama dengan berbagai pihak, serta untuk memberikan keseragaman dan keteraturan dalam penyusunan naskah perjanjian.
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan keseragaman bentuk, format, dan materi muatan naskah perjanjian, serta persamaan persepsi dan keteraturan dalam proses penyusunan. Ruang lingkupnya meliputi Kesepakatan Bersama, Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerjasama, mencakup prinsip dan syarat perjanjian, format, dan prosedur penyusunan.
Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip perjanjian (itikad baik, kebebasan berkontrak, konsensualisme, kekuatan mengikat, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, efisiensi, konsensus, saling memperkuat, hak dan kewajiban yang jelas, kepentingan umum, manfaat, dan kepastian hukum), serta persyaratan penyusunan perjanjian (memenuhi prinsip perjanjian dan syarat sah perjanjian sesuai KUHPerdata).