on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Also known as: PP 15/2017 · PP No. 15 Tahun 2017 · PP Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan. Barang-barang tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, 2012, dan 2013. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dengan nilai sebesar Rp375.512.760.000,00. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.