For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kota Palopo 3/2020 · Perda Kota Palopo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2020Publication Date:21 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date21 Desember 2020
Publication Date21 Desember 2020
Place of EnactmentPalopo

(-)

Peraturan Daerah Kota Palopo ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2021 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 982.408.360.730,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 986.605.904.266,00, terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.
  • Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 4.197.543.536,00, terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Terdapat defisit anggaran sebesar Rp (4.197.543.536,00), yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp 4.197.543.536,00.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)