Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019 bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari produk/kemasan plastik sekali pakai, mengendalikan bahaya akibat penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai, menekan laju timbulan sampah plastik, dan meningkatkan kesadaran publik. Pengurangan penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai dilakukan melalui pembatasan, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan. Penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai dilarang di berbagai kawasan seperti pusat perbelanjaan, fasilitas umum, kawasan pendidikan, dan perkantoran. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Wali Kota melalui monitoring, sosialisasi, pelatihan, dan fasilitasi penerapan teknologi tepat guna. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan aktif dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai melalui program kemitraan, adiwiyata, CGH, bersih pantai, serta pembatasan, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan. Pembiayaan pelaksanaan peraturan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah.