For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 26/1959 · UU No. 26 Tahun 1959 · UU Nomor 26 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1959Publication Date:4 Juli 1959
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1959
Publication Date04 Juli 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang No. 26 Tahun 1959 menetapkan Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 sebagai undang-undang, yang memperpanjang jangka waktu berlakunya peraturan-peraturan daerah yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Jawa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghindari kekosongan hukum akibat belum digantinya peraturan-peraturan daerah lama oleh daerah otonom yang baru dibentuk. Dengan demikian, peraturan-peraturan daerah lama tetap berlaku hingga diganti atau dicabut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan waktu tambahan bagi daerah otonom dalam menyusun peraturan baru dan memastikan kelangsungan pemerintahan daerah.

(-)

(-)