For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk membangun koperasi yang kuat dan mandiri agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaraan koperasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Landasan, asas, dan tujuan koperasi, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta asas kekeluargaan.
  2. Fungsi, peran, dan prinsip koperasi, termasuk prinsip keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan pembagian sisa hasil usaha yang adil.
  3. Kelembagaan koperasi, meliputi bentuk (primer dan sekunder) dan jenis koperasi (simpan pinjam, konsumen, produsen, pemasaran, dan jasa).
  4. Pembentukan, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi.
  5. Keanggotaan koperasi, termasuk syarat menjadi anggota, calon anggota, anggota luar biasa, dan pemberhentian anggota.
  6. Perangkat koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
  7. Kegiatan usaha koperasi, termasuk usaha simpan pinjam.
  8. Izin usaha dan pembukaan jaringan pelayanan.
  9. Pengawasan dan pembinaan koperasi oleh Pemerintah Daerah.
  10. Pemeringkatan koperasi.
  11. Pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia koperasi.
  12. Permodalan koperasi.
  13. Koperasi skala besar.
  14. Revitalisasi koperasi.
  15. Pemberdayaan koperasi.
  16. Perlindungan usaha koperasi.
  17. Kemitraan, jaringan usaha, dan jaringan pelayanan.
  18. Peran serta masyarakat dalam pengembangan koperasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Koperasi yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, paling lambat 12 (dua belas) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi administratif dalam Peraturan Daerah ini berupa teguran tertulis, pencabutan izin usaha, dan pencabutan ijin pembukaan jaringan pelayanan. 2. Teguran tertulis dikenakan kepada koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1). 3. Pencabutan ijin usaha dikenakan kepada koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (6) ayat (7). 4. Pencabutan ijin pembukaan jaringan pelayanan dikenakan kepada koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2).