on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1963 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Jiwa (G.P.S)
Also known as: PP 48/1963 · PP No. 48 Tahun 1963 · PP Nomor 48 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang mengharuskan adanya Gabungan Perusahaan Sejenis, khususnya dalam bidang asuransi jiwa dan reasuransi jiwa. Tujuannya adalah untuk melancarkan dan mengembangkan perusahaan-perusahaan di bidang ini dalam rangka ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Jiwa (G.P.S. Asuransi Jiwa) yang beranggotakan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa dan reasuransi jiwa. G.P.S. Asuransi Jiwa bertugas melancarkan dan mengembangkan perusahaan-perusahaan tersebut, memberikan bimbingan, melaksanakan koordinasi, dan membantu pelaksanaan program pemerintah. Semua perusahaan yang memenuhi syarat diwajibkan menjadi anggota, dengan klasifikasi anggota biasa dan luar biasa. Anggota biasa memiliki hak suara, sedangkan anggota luar biasa tidak. G.P.S. Asuransi Jiwa dipimpin oleh Dewan Pengurus yang diangkat oleh Menteri, dan memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan dan keputusan pemerintah.