For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1950 tentang Mengumumkan Dan Menetapkan Piagam Penandatanganan KRIS Dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat

Also known as: Keppres 48/1950 · Keppres No. 48 Tahun 1950 · Keppres Nomor 48 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 1950
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengumumkan Dan Menetapkan Piagam Penandatanganan KRIS Dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Januari 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 48 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengumumkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang telah disetujui oleh berbagai pihak, termasuk Delegasi Republik Indonesia, Delegasi Daerah-daerah Bahagian, Pemerintah Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah Bahagian. Konstitusi ini mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949. Keputusan ini menetapkan pengumuman Konstitusi dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat, sehingga setiap orang dapat mengetahuinya.

(-)

(-)