For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak

Also known as: Permen PPPA 11/2019 · Permen PPPA No. 11 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2019Publication Date:26 Juli 2019
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePedoman Evaluasi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date02 Agustus 2019
Publication Date26 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyediakan pedoman evaluasi kelembagaan bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memastikan bahwa UPTD PPA berfungsi sesuai dengan tujuan pembentukannya dalam memberikan layanan publik. Pedoman ini digunakan oleh pemerintah daerah untuk menilai kinerja internal UPTD PPA, dengan tujuan memperoleh informasi kelengkapan sebagai dasar pemberian penghargaan. Pedoman ini mencakup aspek identitas dan penilaian evaluasi kelembagaan UPTD PPA, yang meliputi kebijakan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

(-)

(-)