Peraturan Daerah ini mengatur prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengadaan yang tertib, efisien, efektif, dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
- Penggolongan dan Segmen Pasar:
- Jasa pelaksanaan konstruksi dibagi menjadi golongan kecil (K), menengah (M), dan besar (B) berdasarkan nilai pekerjaan.
- Pengadaan jasa pemborongan dilakukan melalui penunjukan langsung, pemilihan langsung, atau pelelangan, tergantung pada nilai pekerjaan. Prioritas diberikan kepada penyedia jasa setempat atau regional.
- Jasa konsultansi juga dibagi menjadi golongan kecil, menengah, dan besar berdasarkan nilai pekerjaan.
- Pengadaan barang/jasa lainnya juga dikelompokkan berdasarkan nilai dan kualifikasi penyedia.
- Persyaratan Penyedia Barang/Jasa:
- Penyedia harus memenuhi persyaratan keahlian, pengalaman, sumber daya, kapasitas hukum, dan kepatuhan pajak.
- Tenaga ahli konstruksi harus memiliki NPWP, ijazah sesuai bidang, dan pengalaman kerja yang relevan.
- Pejabat Berwenang:
- Kepala Kantor/Satuan Kerja berwenang menetapkan penyedia untuk nilai hingga Rp. 50.000.000.000,-
- Bupati berwenang untuk nilai di atas Rp. 50.000.000.000,- yang dibiayai dari APBD Kabupaten.
- Peran Serta Koperasi/Usaha Kecil:
- Instansi Pemerintah mengarahkan pengadaan untuk koperasi/usaha kecil.
- Dinas terkait mengkoordinasikan pemberdayaan koperasi/usaha kecil.
- Sanksi Keterlambatan:
- Penyedia yang terlambat dikenakan denda keterlambatan.
- Konsultan yang tidak cermat harus memperbaiki perencanaan dengan biaya sendiri.
- Pengguna barang/jasa yang lalai membayar kerugian penyedia.
- Tata Cara Pembayaran Proyek:
- Berita acara pembayaran dan penyerahan harus disetujui oleh pihak terkait, termasuk konsultan (jika ada) dan atasan Pimpinan Proyek.
- Untuk proyek di atas Rp. 50 juta, persetujuan Bupati diperlukan.