For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 29 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29 Tahun 2001 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 29/2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 29 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2001
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date04 Juli 2001
Publication Date-
Place of EnactmentSengeti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengadaan yang tertib, efisien, efektif, dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Penggolongan dan Segmen Pasar:
    • Jasa pelaksanaan konstruksi dibagi menjadi golongan kecil (K), menengah (M), dan besar (B) berdasarkan nilai pekerjaan.
    • Pengadaan jasa pemborongan dilakukan melalui penunjukan langsung, pemilihan langsung, atau pelelangan, tergantung pada nilai pekerjaan. Prioritas diberikan kepada penyedia jasa setempat atau regional.
    • Jasa konsultansi juga dibagi menjadi golongan kecil, menengah, dan besar berdasarkan nilai pekerjaan.
    • Pengadaan barang/jasa lainnya juga dikelompokkan berdasarkan nilai dan kualifikasi penyedia.
  2. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa:
    • Penyedia harus memenuhi persyaratan keahlian, pengalaman, sumber daya, kapasitas hukum, dan kepatuhan pajak.
    • Tenaga ahli konstruksi harus memiliki NPWP, ijazah sesuai bidang, dan pengalaman kerja yang relevan.
  3. Pejabat Berwenang:
    • Kepala Kantor/Satuan Kerja berwenang menetapkan penyedia untuk nilai hingga Rp. 50.000.000.000,-
    • Bupati berwenang untuk nilai di atas Rp. 50.000.000.000,- yang dibiayai dari APBD Kabupaten.
  4. Peran Serta Koperasi/Usaha Kecil:
    • Instansi Pemerintah mengarahkan pengadaan untuk koperasi/usaha kecil.
    • Dinas terkait mengkoordinasikan pemberdayaan koperasi/usaha kecil.
  5. Sanksi Keterlambatan:
    • Penyedia yang terlambat dikenakan denda keterlambatan.
    • Konsultan yang tidak cermat harus memperbaiki perencanaan dengan biaya sendiri.
    • Pengguna barang/jasa yang lalai membayar kerugian penyedia.
  6. Tata Cara Pembayaran Proyek:
    • Berita acara pembayaran dan penyerahan harus disetujui oleh pihak terkait, termasuk konsultan (jika ada) dan atasan Pimpinan Proyek.
    • Untuk proyek di atas Rp. 50 juta, persetujuan Bupati diperlukan.

(-)

1. Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan tersebut sekurang-kurangnya 0,001 (satu per seribu) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak tertentu berkenaan dengan sifat pekerjaannya dan maksimum 5% atau sebesar jaminan pelaksanaannya yang dikeluarkan Bank Pemerintah atau Swasta. 2. Konsultasi perencanaan yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan bersangkutan, dan atau tuntutan ganti rugi. 3. Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa (Kepala kantor/Satuan kerja/Pimpinan Proyek/Bagian Proyek/Pejabat yang berwenang lainnya), maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa yang besarnya ditetapkan dalam kontrak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.