Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Denpasar. Latar belakangnya adalah untuk memungut retribusi secara efisien dan efektif berdasarkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi ini.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Nama retribusi adalah Retribusi Perpanjangan IMTA, yang dipungut atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
2. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
3. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing.
4. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
5. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan tarif sebesar US$100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.
6. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan perubahan tarif PNBP di bidang ketenagakerjaan.
7. Retribusi dipungut di wilayah Kota Denpasar, dengan masa retribusi sesuai jangka waktu perpanjangan IMTA (maksimal 1 tahun).
8. Pemungutan menggunakan SKRD, dan pembayaran dilakukan tunai di Kas Daerah.
9. Walikota dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan bunga 2% per bulan.
10. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.