For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 4/2015 · Perda Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 April 2015Publication Date:30 Maret 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date30 April 2015
Publication Date30 Maret 2015
Place of EnactmentLumajang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D. RSUD Pasirian adalah Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan. RSUD Pasirian dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas pokok RSUD Pasirian adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan dengan mengedepankan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan, dan melaksanakan upaya rujukan. Fungsi RSUD Pasirian meliputi pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis, pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan, pelayanan rujukan, penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi RSUD Pasirian terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan, Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis, Instalasi-instalasi, Komite, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Satuan Pengawas Internal. Direktur membawahi semua unsur organisasi tersebut dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Penjabaran tugas dan fungsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Operasional dan kegiatan pelayanan kesehatan RSUD Pasirian diselenggarakan setelah dicukupinya persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)